satu karung besak di pinggir jalan CPI 2 gunung ibul Timur karung ini diduga sampah perumahanIsi bececeran dari depan rumah ku.
Isi nyo Pampes bungkus rokok dan lain-lain Di ingatkan kan lagi jangan buang sampah sembarngan apo lagi dekat rumah wong Belajar idup bemasyarakan
Jadi jangan nak hidup sehat sendiri pikirkan orang lain Rumah dewek nak bersih biarlah wong kotor dan bauk Bagi bagi masyarakat yang tahu wong yg buang karing sampah itu tolong kasih tau, biar kito balekan ke rumah nyo dengan aparat menurut
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf e, yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga puluhan juta rupiah atau kurungan penjara, yang teknisnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Instagram +3 Poin Penting Undang-Undang dan Sanksi:
Larangan Utama: Pasal 29 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 menegaskan setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan (sungai, jalan, saluran air).
Sanksi Hukum: Berdasarkan Pasal 40, pelanggar bisa dipidana kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta (untuk pembakaran sampah).
Peraturan Daerah (Perda): Banyak daerah menetapkan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 3 hingga 6 bulan bagi pelaku.
Larangan Membakar: Membakar sampah sembarangan juga dilarang karena mencemari lingkungan.
Instagram +4 Setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. Penegakan aturan ini bervariasi di berbagai kota di Indonesia.


0 Komentar